Ringkasan Fiqih Jihad Fii Sabilillah
Jumat, 7 Februari 2025
DAFTAR ISI
- Jihad, Hukum dan Keutamaannya
- Makna jihad
- Hikmah disyariatkannya jihad
- Tujuan berjihad dalam Islam
- Hukum berjihad di jalan Allah
- Keutamaan jihad di jalan Allah
- Keutamaan membekali seorang mujahid atau menjadi penanggung jawab dalam sebuah kebaikan
- Ancaman bagi orang tidak berjihad di jalan Allah
- Syarat wajib berjihad
- Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah
- Keutamaan berangkat dan pulang berjihad di jalan Allah
- Macam-macam Jihad
- Jihad terbagi menjadi empat
- Derajat dan kedudukan para mujahidin fii sabilillah di Surga
- Jihad di jalan Allah terbagi menjadi beberapa kategori
- Adab Dalam Berjihad
- Kewajiban seorang pemimpin dalam berjihad
- Kewajiban pasukan
- Waktu berperang
- Turunnya pertolongan Allah
- Hukum lari dari medan perang
- Keutamaan mati syahid di jalan Allah
- Tawanan perang terbagi menjadi dua
- Keutamaan infak di jalan Allah
- Keutamaan terkena debu dan berpuasa di jalan Allah
- Keutamaan orang yang menyiapkan kuda untuk berjihad di jalan Allah
- Pembagian harta rampasan
- Orang yang tergolong mati syahid di jalan Allah
- Hukum mencangkok anggota tubuh dari orang lain
- Aqduz Zimmah
- Keutamaan orang yang masuk Islam dari ahli kitab
- Hukum berdiri untuk menyambut orang yang baru datang
- Perjanjian meberikan keamanan bagi orang kafir
- Dosa orang yang membunuh orang kafir mu’ahad tanpa kesalahan
- Aqdul Hudnah (Gencatan Senjata)
- Membangun Khilafah dan Imaroh
- Hukum memilih seorang khalifah
- Tegaknya khilafah di bumi hanya dengan keimanan dan amal shalih
- Kekhalifahan harus ditangan Quraisy dan manusia lain tunduk pada kepeminpinan Quraisy
- Larangan meminta dan ambisi terhadap kekuasaan
- Menjauhi jabatan, khususnya orang yang lemah dalam mengemban hak-hak jabatan
- Keutamaan penguasa yang adil dan ancaman bagi penguasa yang zalim
- Kekhilafahan dan kepeminpinan di tangan pria bukan wanita
- Tugas seorang khalifah
- Cara membai’at seorang pemimpin
- Tetap sabar dengan kezaliman penguasa dan tetap mengutamakan mereka
- Ta’at kepada penguasa sekalipun mereka mengambil hak-hak rakyat
- Kewajiban komitmen dengan jama’ah kaum muslimin dan penguasa mereka pada saat munculnya fitnah apapun
- Wajib mengingkari para pemimpin pada perkara yang menyelisihi syari’at dan tidak memerangi mereka selama mereka mendirikan shalat
- Hukum memecah belah kaum muslimin yang telah bersepakat
- Hukum membai’at dua pemimpin
- Pemimpin yang paling baik dan paling buruk
- Orang yang menjadi kepercayaan dan konsultan seorang pemimpin
- Kewajiban seorang Khalifah
- Hak-hak Seorang Khalifah
Hikmah Disyari’atkannya Jihad.
- Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi paling tinggi dan agama hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka.
- Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan salah satu pintu kebaikan yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di surga.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/135693-ringkasan-fiqih-jihad-fii-sabilillah.html